Komisi IV DPR Tunggu Surpres Bahas RUU KTA
RUU Konservasi Tanah dan Air masih belum dapat dibahas lebih lanjut, hal tersebut disebabkan karena belum adanya surat presiden (surpres) terkait penunjukan siapa yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
“RUU ini sudah melewati tahap persetujuan di Paripurna bersama dengan RUU Perkebunan. Namun pembahasan lebih lanjut masih belum bisa dilakukan, mengingat sampai saat ini kami belum menerima Surpres (surat presiden) untuk menunjuk wakil dari pemerintah yang akan ditugaskan membahasnya bersama DPR,”jelas Ketua Komisi IV DPR RI, M Romahurmuziy kepada Parle sesaat sebelum berlangsungnya sidang paripurna DPR RI, Selasa (19/8).
Romy, begitu ia biasa disapa menambahkan bahwa saat ini ‘bola’ atas penyelesaian RUU yang merupakan inisiatif DPR itu ada di tangan pemerintah. Artinya disinilah akan terlihat kesungguhan pemerintah untuk ikut menyelesaikan RUU ini. Karena dilanjutkannya, hanya tinggal satu bulan bagi DPR periode sekarang untuk membahas tentang hal tersebut.
“Di DPR sendiri tidak ada sistem carry over atau perpindah tanganan terhadap tugas yang belum diselesaikan termasuk RUU KTA. Meski demikian hal tersebut masih bisa dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. Namun sangat sayang jika sebuah proses konsitusional yang begitu procedural dan sudah dijalankan dalam waktu yang begitu singkat ini harus terhenti karena keterlambatan surpres,”tegas Politis Fraksi PPP ini.
Menurutnya, keterlambatan Surpres ini hanya semata proses adiministrasi semata. Ia meyakininya, karena dalam RUU ini tidak ada kepentingan politik dan kewenangan terhadap RUU tersebut. Sebagaimana yang terjadi pada RUU Perkebunan. Lebih lanjut Romy mengaku, jika RUU ini tidak dapat diselesaikan pada periode ini, pihaknya akan mencoba untuk terus mengusulkannya pada periode mendatang. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/iw.